Logo

Selamat Datang di SIPAKEM

Sistem Informasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) “SI-PAKEM” dalam rangka optimalisasi program pengawasan aliran kepercayaan dan aliran keagamaan dalam masyarakat (PAKEM) di Kejaksaan Negeri Kepahiang. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (3) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, dalam bidang ketertiban dan ketenteraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama. Kejaksaan Negeri Kepahiang di Bidang Intelijen membentuk Tim Pakem, yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polri, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Agama, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Forum Kerukunan Umat Beragama, Selanjutnya, disebut Tim Pakem Kabupaten Kepahiang yang bertugas melakukan Melaksanakan pengawasan terhadap ajaran atau faham aliran kepercayaan masyarakat dan aliran keagamaan” dengan diindikasikan menyimpang atau sesat dan/atau menodai, menghina atau merendahkan satu aliran kepercayaan masyarakat atau suatu agama, dapat menimbulkan rasa kebencian/permusuhan dan meresahkan masyarakat serta dapat merusak/mengganggu kerukunan umat beragama.